Dasar Hukum
Dasar Hukum Tutorial Pendidikan Agama Islam UNY yaitu:
- Visi UNY yaitu menjadi universitas kependidikan unggul, kreatif, dan inovatif berlandaskan ketaqwaan, kemandirian dan kecendekiaan pada tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab X tentang Kurikulum (Pasal 37 Ayat 2) tentang Isi Kurikulum Perguruan Tinggi Wajib Memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa.
- SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Memutuskan di poin kedua bahwa mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi antara lain (a) agama, (b) Pancasila, (c) Kewarganegaraan, dan (d) bahasa Indonesia.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Yogyakarta Bab III Tentang Struktur Kurikulum (Pasal 4 Ayat 4).
- Surat Keputusan Rektor UNY Nomor 395 Tahun 2015.
Status Kedudukan
Status Tutorial Pendidikan Agama Islam yaitu:
- Merupakan bagian mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang menekankan aspek tsaqofah Islam, pembinaan ibadah yaumiyah, pembentukan akhlak, dan perbaikan dalam membaca Al Qur’an.
- Sifatnya wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa UNY yang mengambil mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Kedudukan Tutorial Pendidikan Agama Islam yaitu:
- Memiliki Surat Keterangan (SK) kerja pengurus yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta.
- Memiliki alur kerja yang jelas, bersama-sama dengan dosen PAI mempertanggungjawabkan kinerja kepada unit Mata Kuliah Umum (MKU) di bawah Direktorat Penjaminan Mutu (DPM) UNY yang diorganisasikan oleh Wakil Rektor bidang akademik.
- Memiliki pedoman Managemen Pengelolaan (MP) Tutorial PAI UNY.